SHU tersebut pada dasarnya adalah jumlah dari
kelebihan kelebihan atau kekurangan kekurangan yang harus dikembalikan atau
ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada anggoa anggota yang mengadakan
transaksi dengan koperasi. Kelebihan atau kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan
sebagai cadangan “pembiayaan dalam arti luas”, sehingga ditinjau dalam segi ini
adalah hal yang wajar kalau dikembalikan pada anggota “meski tidak seluruhnya”
. sbab ada bagian-bagian tertentu yang harus dipenuhinya pula :
·
Sebagian, sesuai dengan rencana koperasi
diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur angsur, agar pada waktunya
koperasi berkemampuan self-financing untuk usaha usahanya disamping sebagai
cadangan.
·
Sebagian lagi diperuntukan untuk fungsi
sosialnya , dijadikan dana dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat
(pendidikan kader kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan kerja).
Dalm hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi , yang berarti adanya
sumbangan dari tiap tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterima anggota
Oleh karena sisa hasil usaha sebagai surplus hanyalah wajar diberikan
kepada mereka yang berhak saja, makas surplus yang didapat dari usaha yang
diselenggarakan untuk pihak ketiga, tidak dibagikan kepada anggota, tetapi
hanya kepada para petugas dalam koperasi (pengurus, pegawai), masyarakat,
pembangunan daerah kerja dan cadangan. Dengan demikian secara tidak langsung mereka yang bukan anggota dalam
menikmati surplus tersebut.
Agar supaya surplus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil
kepada masing masing yang berhak, maka Pasal 34 ayat 3 dan 4 UU No. 12
Tahun 1967 telah mengadakan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
·
untuk cadangan koperasi
· untuk anggota sebanding dengan jasa yang
diberikannya
·
untuk dana pengurus
·
untuk dana pengurus/pegawai
·
untuk dana pendidikan koperasi
·
untuk dana sosial
·
untuk penbangunan daerah kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar