Sabtu, 15 Maret 2014

Tulisan 1 (Hukum Perekonomian Indonesia)

Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: predik-tibilitas, fairness, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi. Peran hukum menjadi sangat penting ketika pembangunan memberikan dampak baik dampak kesejahteraan ekonomi, dimana pada hal ini pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan sebuah pembangunan ekonomi sebuah negara, tetapi pada sisi lain keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilihat dari keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi secara sadar mupun tidak juga berdampak sisi demokrastisasi. Demokrasi acapkali dianggap menjadi sebuah ancaman atas kesuksesan sebuah pembangunan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memperlihatkan kaitan hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat penulis dapatkan bahwa hukum harus mampu menyeimbangkan antara keberhasilan pembangunan ekonomi dengan proses demokratisasi dalam sebuah negara.
Pembangunan pada hakikatnya diupayakan dalam rangka untuk mencapai suatu kesejahteraan rakyat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dimana tujuan dari ber-dirinya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan sebuah kesejahteraan bangsa. Imple-mentasi dari Pembukaan UUD 1945 tersebut kemu-dian diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkan-dung di dalamnya dikuasai Negara dan diperguna-kan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembangunan tersebut menjadi salah satu cara untuk menuju pada terciptanya sebuah kesejah-teraan rakyat. Konsep pembangunan dikembangkan secara mengedepan khususnya sejak masa orde baru, dimana pada saat itu Orde Baru berupaya untuk mencapai sebuah tingkat perekonomian yang maju. Tingkat perekonomian yang maju tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan ekonomi.
Proses pembangunan sebuah bangsa pada umumnya akan melalui beberapa tahapan, yaitu: tahap unifikasi, yaitu pada tahap ini sebuah bangsa dihadapkan pada masalah integrasi nasional dari beberapa kekuatan nasional yang ada. Tahap selan-jutnya adalah tahap industrialisasi dimana pada tahap ini sebuah Negara berupaya untuk menerap-kan konsep industrialisasi untuk mengejar laju pem-bangunan. Pada tahap ketiga sebuah Negara akan mencapai tahap social welfare,yaitu pada saat ini tujuan sebuh pembangunan Negara diharapkan telah tercapai yaitu menciptakan sebuah kesejahteraan rakyat.
Pada dasarnya telah dan kajian terhadap hukum dan pembangunan ekonomi sekurang-kurangnya disebabkan oleh beberapa hal:
Pertama, bahwa pembangunan sebagai sebuah model untuk mencapai kesejahteraan sosial acapkali mengalami proses pertentangan, pro dan kontra dari berbagai aspeknya. Bahwa pembangunan ekonomi kadangkala dilakukan untuk mencapai sebuah kese-jahteraan rakyat, akan tetapi pembangunan acapkali dianggap sebagai salah satu sumber munculnya kemiskinan karena pembangunan acapkali menim-bulkan korban. Pada titik krusial inilah maka kajian hukum dan pembangunan menjadi sangat relevan mengingat bahwa kajian ini diperlukan untuk meng-analisis sekaligus menelaah permasalahan pemba-ngunan dari sisi hukum. Hukum menjadi hal yang sangat utama ketika tuntutan keadilan atas hasil-hasil pembangunan dipertanyakan oleh rakyat. Hukum harus menjadi tulang punggung dalam pem-bangunan yang dilakukan di negeri ini.
Permasalahan ketidakadilan pada pemba-ngunan yang dilaksanakan pada masa orde baru menjadi salah satu penyebab kegagalan pemba-ngunan orde baru yang memunculkan reformasi di Indonesia. Pembangunan pada dasarnya harus mampu menciptakan keadilan, dimana pengadilan-pengadilan harus berperan dapat bertindak secara adil terhadap sengketa-sengketa yang diajukan oleh masyarakat.
Kedua, bahwa pembangunan yang dilak-sanakan setelah era reformasi pada saat ini tidak memiliki arah sebagaimana pembangunan yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Orde Baru menerapkan konsep pembangunan yang diajukan oleh Rostow, dimana setiap Negara untuk menuju pada sebuah keberhasilan pembangunan harus melalui tahapan-tahapan sebagai halya yang dilakukan oleh Orde Baru dengan Tahapan Pemba-ngunan Lima Tahun (Pelita). Pembangunan pada masa Orde Baru walau menimbulkan berbagai kontradiksi akan tetapi pembangunan yang dilak-sanakan cukup terarah dan terencana untuk menca-pai sebuah keberhasilan pembangunan.
Mengacu pada masa pembangunan orde baru yang menganggap bahwa hukum sebagai penghambat pembangunan, maka pembangunan pada masa Reformasi harus menjadikan hukum sebagai panglima. Peranan hukum dalam upaya pembangunan ekonomi pada dasarnya adalah untuk mencapai predictibility (predikbilitas), fairness (keadilan), and efficiency (efisiensi) (Erman Rajagukguk, 1999). Pembangunan menuntut sebuah kepastian, hukum pada sisi ini harus mampu memberikan jaminan kepastian khususnya sisi kepastian berinvestasi bagi para pemodal yang ingin menanamkan modalnya.
Ketiga, bahwa analisis terhadap hukum dan pembangunan di Indonesia khususnya, menjadi hal yang sangat penting mengingat bahwa pemba-ngunan ekonomi pada dasarnya dilakukan oleh negara-negara yang masuk dalam kategori develo-ping countries. Permasalahan hukum dan pemba-ngunan di Indonesia menjadi krusial ketika hukum dengan berbagai perannya harus mengawal pem-bangunan yang sedang dilakukan di negara-negara yang sedang berkembang sehingga penstudi hukum menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan meng-ingat negara-negara sedang berkembang sedang dihadapkan pada kondisi transisi dari masyarakat tradiisional menuju masyarakat modern melalui pembangunan ekonomi (Hikmahanto Juwana, 2006)
Permasalahan
Dari latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka setidaknya ada dua hal yang menarik untuk dikaji, dimana dalam tulisan ini kajiannya hanya akan penulis berikan secara singkat saja mengingat keterbatasan yang ada. Permasalahan itu adalah:
  1. Apakah demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi?
  2. Apakah peranan hukum dalam pembangunan ekonomi pada masa transisi demokrasi?
Tulisan ini bertujuan membahas suatu problematika yang muncul mengenai bagaimana hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi saling berkaitan satu sama lainnya dan juga mempu-nyai fungsi dan arti yang sangat berharga untuk dapat ditegakkan. Demokrasi dan pembangunan ekonomi, tanpa adanya aturan hukum yang mema-dai, maka akan terjadi kekacauan. Hukum dan Demokrasi bila tidak diiringi Pembangunan Ekonomi pun akan menjadi lumpuh. Pembangunan ekonomi tanpa disertai hukum dan demokrasi maka akan menuju kehancuran. Selain itu tulisan ini bertujuan pula untuk membahas mengenai Apakah demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi atu tidak. Kemudian tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan hukum dalam pembanguna ekonomi pada saat terja-dinya transisi demokrasi.
Penulis menggunakan bentuk penelitian hukum normatif dalam membuat penelitian ini, karena yang dilakukan penulis hanya melaku-kan suatu studi kepustakaan, menggunakan data sekunder untuk menganalisis permasalahan yang ada. Sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Dikatakan bersifat deskriptif karena penulis mencoba untuk menggambarkan sehingga pembaca dapat mencitrai atau merasa-kan apa yang penulis lihat dan rasakan, khusus-nya dalam permasalahan, hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi ini.
Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi
Konsep pertumbuhan ekonomi pada dasar-nya mengacu pada konsep pertumbuhan ekonomi yang diterapkan formulasinya oleh Max Weber. Formula yang dikembangkan oleh Max Weber membutuhkan hukum sebagai salah satu landasan pembangunan industrialisasi di Eropa. Menurutnya peranan hukum dalam pembangunan setidaknya harus mampu menciptakan lima kondisi yaitu Stability, Predictibality, Fairness, Education, dan The special development abilities of the lawyers.
Diperlukannya predictibility (prediktibilitas) adalah ketika sebuah negara dimana masyarakatnya berada dalam tahap memasuki tahapan pemba-ngunan ekonomi dari masa masyarakat tradisional. Tahapan ini menunjukkan terjadinya masa transisi masyarakat dari kondisi masyarakat tradisional menuju masyarakat industri. Pada masa ini hukum juga berperan untuk menjadi penyeimbang dan harus mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang berkompetisi dalam bidang ekonomi.
Aspek fairness dalam hal ini bahwa hukum sangat berperan guna menciptakan keadilan pada proses-proses di peradilan. Hukum juga harus berperan dalam menjamin sebuah mekanisme pasar yang fair dan menjaga dari kekuatan ekses biro-kratis. Peranan ahli hukum untuk mendorong pembangunan hukum ekonomi sangat diperlukan, sebagai contohnya di Amerika Serikat peran ahli hukum adalah dalam proses mendiskusikan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam proses di pengadilan.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertum-buhan ekonomi berpokok pada proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pembangunan mengandung makna yang lebih luas, peningkatan produksi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan, salah satu hal penting yang terdapat dalam pembangunan adalah meluasnya kesempatan kerja yang bersifat produktif (productive employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa parti-sipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan suatu transfor-masi dalam arti perubahan struktural, yaitu: peru-bahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus meli-puti pertumbuhan (sebagai salah satu ciri pokok proses pembangunan). Laju pertumbuhan yaitu cepat-lambatnya produksi barang dan jasa harus cukup tinggi dalam arti melampaui tingkat pertum-buhan penduduk. Walaupun demikian konsep pemi-kiran antara konsep pertumbuhan dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara beriring dan berdampingan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan ekonomi dapat dijadikan seba-gai salah satu parameter keberhasilan pembangunan ekonomi sebuah negara.
Salah satu cara untuk mencapai pertum-buhan ekonomi yang baik adalah ketika Negara dapat membuka lapangan kerja sehingga dapat bekerja dan hidup layak. Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1% pada tingkat pertumbuhan ekonomi 6% dapat menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja. Indonesia setidaknya memerlukan dana Rp. 122 Trilyun untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dari semula 5% menuju tingkat pertum-buhan 6%.  (Michael Todaro, 1994)
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Pengangguran di Indonesia pada saat ini diperkirakan mencapai sebelas juga orang. Pening-katan angka pengangguran secara langsung akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia, oleh karena itu salah satu upaya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mening-katkan jumlah investasi asing di Indonesia.
Masuknya investasi asing di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya untuk menaikkan angka pertumbuhan di Indonesia. Keberadaan peru-sahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modal-nya di Indonesia akan membawa efek katalisator atau pertumbuhan selanjutnya dari perekonomian nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai suatu instrumen khusus yang menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan saham-saham investasi negara berkembang karena penanaman modal asing jarang meninggalkan negara berkembang bila terjadi krisis ekonomi dibandingkan dengan investasi lain.
Pertumbuhan ekonomi dunia dengan munculnya Cina dan India sebagai kekuatan ekonomi dunia menjadikan Indonesia perlu segera berbenah untuk menarik masuknya modal asing guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi seperti kedua negara tersebut. Untuk hal itulah maka hukum diperlukan sebagai salah satu cara untuk mengatur kepentingan pembangunan ekonomi.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berba-gai dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing di Indonesia turut pula mendorong terciptanya moder-nisasi hukum. Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan sebagai berikut:
  • membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang baru
  • memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi
  • sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan teknologi
  • memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan melalui tingkat pendidikan;
  • memiliki perencanaan yang terukur secara jelas untuk mencapai tujuan yang diharapkan;
  • sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik (John Ohnesorge, 2007)

Dalam pembangunan yang terjadi di Indonesia, masyarakat modern Indonesia yang pada umumnya diwakili oleh kaum muda profesional cenderung mencoba hal-hal yang baru dalam hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan sebuah tantangan baru yang akan menambah penga-laman dan kemampuannya, akan tetapi sisi negatif yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti meningkatnya angka pengguna narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia memiliki kecenderungan independensi serta tingkat indivi-dual yang tinggi, secara positif generasi muda akan mampu bekerja secara mandiri, akan tetapi secara negatif proses sosialisasi dan kebersamaan sebagai bagian dari warga masyarakat serta kecenderungan untuk tidak peduli terhadap sesama juga berjalan seiring
Generasi muda Indonesia juga cenderung untuk meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan kualitas warga terdidik di Indonesia. Bila hal ini terjadi maka harapan selan-jutnya adalah ketika sistem pemerintahan dan swasta dipegang dan dikendalikan oleh orang berpendidikan, maka harapan akan masa depan negara yang lebih baik akan terwujud. Peningkatan kualitas pendidikan warga Indonesia akan meng-akibatkan pada pola fikir yang lebih terarah dan terencana dalam mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan disertai ting-kat edukasi yang tinggi juga akan dapat meng-akibatkan generasi muda terdidik saat ini memiliki kecenderungan untuk aktif dalam usaha kegiatan yang mendorong pada perubahan secara sosial dan politik. Hal ini diharapkan dapat mengerakkan pro-ses tranformasi terjadi di Indonesia.
Sistem Hukum
Sistem hukum berkait dengan tiga hal, yaitu: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Pertama, struktur hukum, menurut Friedman:
”First many features of working legal system can be called structural the moving parts, so speak of the machine courts are simple obvious example; their structure can be described; a panel of such and such size, sitting at such and such time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size and power of legislature is another element of structure. A written constitution is still another important feature in structural landscape of law. It is, or attempts to be, the expression or blue print of basic features of the country’s legal process, the organization and framework of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka struktur hukum yang merupakan bagian dari sistem hukum meliputi institusi yang diciptakan seperti lembaga hukum, dan organisasi pemerintah. Dalam kaitan ini maka peran dari pemerintah dan lembaga-lembaga Negara untuk mendorong sebuah proses pembangunan sangat diperlukan. Sebagai contohnya adalah pada saat ini perlu adanya penguatan atas lembaga-lembaga di daerah untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.
Aparatur penegak hukum, aparatur Negara perlu menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi terciptanya iklim investasi d Indonesia. Seba-gai contohnya yaitu Kabupaten Indramayu mene-rapkan proses satu atap serta transparansi atas proses-proses perizinan bagi pelaksanaan investasi di daerahnya. Hal ini perlu didukung mengingat pembangunan membutuhkan investasi dalam jum-lah yang besar.
Kedua, substansi hukum, Friedman menya-takan:
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat diartikan sebagai putusan hakim pengadilan juga produk peraturan perundangan. Pembangunan hukum di negara-negara berkembang umumnya menduplikasi atau menerapkan aturan hukum yang ada di negara-negara Barat yang notabene adalah negara bekas penjajahnya. Negara Barat memer-lukan hukumnya untuk dicangkokkan di negara-negara berkembang mengingat bahwa terdapatnya kepentingan ekonomi industrialisasi negara-negara maju atas negara-negara berkembang.
Dalam kaitan dengan pembangunan eko-nomi, maka peran perundang-undangan adalah sangat penting dimana Indonesia harus mampu menciptakan sebuah peraturan perundangan yang mampu mendorong terciptanya peningkatan pemba-ngunan ekonomi. Munculnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif bagi pemodal asing khususnya untuk bersedia menanam-kan modalnya di Indonesia.
Ketiga, budaya hukum (legal culture). Budaya hukum dimaksudkan sebagai pandangan, sikap, serta atau nilai yang menentukan berjalannya sistem hukum dan menjadi kebudayaan suatu bangsa. Pandangan dan sikap masyarakat terhadap hukum sangat bervariasi, dipengaruhi oleh subkul-tur, seperti: etnik, jenis kelamin, pendidikan, keturu-nan, keyakinan (agama), dan lingkungan.
Berkait dengan pembangunan ekonomi maka konsep pembangunan dipandang dalam berbagai sudut pandang, masyarakat akan meman-dang sebuah pembangunan beserta aturan hukum yang mendukungnya secara berbeda. Masyarakat Indonesia yang beragam kultur dan etnik meng-akibatkan munculnya beragam pemahaman terhadap arti sebuah pembangunan. Pembangunan yang dilangsungkan di daerah bersentuhan dengan kebu-tuhan riil masyarakat dan suku tertentu. Masuknya investasi asing perlu diimbangi dengan konsep free informed concent dimana msayarakat diberikan informasi seluas-luasnya terhadap masuknya pene-trasi modal asing ke daerahnya yang bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat serta mening-katkan jumlah lapangan kerja di daerah sehingga pengangguran di daerah dapat ditekan.
Demokrasi dan Pembangunan
Perubahan pandangan terhadap pemba-ngunan muncul ketika terjadi krisis ekonomi dan munculnya polarisasi yang tajam antara Negara-negara Utara dan Selatan. Kaitan antara demokrasi dengan pembangunan atau secara umum dikatakan antara arsitektur politik dengan pembangunan ekonomi telah menjadi perdebatan yang hangat di Eropa sejak akhir abad ini. Masalah demokrasi dan pembangunan ini pada awalnya telah menjadi bahan kajian dari ilmuwan Islam, Ibnu Khaldun yang menjelaskan sebuah teori materialis pembangunan.
Perdebatan hangat muncul di negara yang menghadapi pembangunan pada yang menghadapi industrialisasi dan urbanisasi. Perdebatan ini muncul pasca terjadinya kolonisasi dimana negara-negara yang baru merdeka menjalankan pemba-ngunan. Selain itu pula pada saat itu muncul peranan yang Sangat dominan dari organisasi keuangan internasional yang mempunyai kemam-puan untuk mempengaruhi kebijakan suatu negara.
Demokrasi  
Demokrasi pada awalnya diperkenalkan sebagai sebuah pemahaman negara-negara barat. Banyak para pemikir barat yang memulai untuk menekankan nilai-nilai demokrasi, akan tetapi sayangnya metodologi yang digunakan adalah ber-asal dari faham metodologi barat.
Hubungan antara pemerintah dengan rak-yat yang diperintah, dapat dikategorikan dalam dua bentuk relasi:
  1. sistem diktator, dimana: (a) publik secara relatif mampu memberikan pengaruh kepada peme-rintah, dan/atau (b) terjadinya tindakan represif terhadap kaum minoritas;
  2. sistem demokratis, dimana: (a) publik yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, (b) terdapatnya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. (Sankhder & Nagel, 2002).
Beberapa negara akan menerapkan sistem sesuai dengan sejarah dan kebudayaan masing-masing bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara yang mencoba menerapkan demokrasi sesung-guhnya dapat ditinjau dari faktor sejarah ketika Indonesia mengalami proses penjajahan dimana kita bersinggungan dengan nilai-nilai kultural bangsa barat yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan individual.
Kesepakatan terhadap makna demokrasi adalah pembagian kekuasaan (sharing of power) diantara beberapa kelompok dalam kehidupan suatu bangsa, dalam hal ini dapat berupa hak-hak yang mendasar berupa kebebasan untuk berekspresi, serta kebebasan untuk melakukan persaingan serta pula mampu mempengaruhi para pengambil keputusan.
Persoalan utama yang muncul adalah ketika makna demokrasi tersebut berhadapan dengan berbagai macam kondisi kultural yang beragam, maka makna demokrasi tidak lagi seragam. Oleh karena itu mungkinkah dengan beragamnya budaya di dunia ini kita mampu mengoperasikan makna dan konsep demokrasi?
Negara-negara totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali mengalami beberapa kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan keberhasilan sebuah demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat (freedom of speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil. Munculnya negara-negara yang sedang mela-kukan tahapan transisi dari negara otriter yang didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang tunduk pada kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya pada kelompok tertenu saja.
Indonesia adalah sebuah Negara yang sedang mengalami proses transisi demokrasi. Ketika kekuatan militer berhasil ditumbangkan, maka kekuatan pemegang modal mulai mengandalikan kekuasaan pemerintahan Negara. Dengan kekuatan modalnya beberapa Penguasa berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan politik di Indonesia, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa jabatan Negara mulai dari yang terendah hingga tertinggi mampu dikuasai oleh beberapa pengusaha.
Demokrasi pada konteks ini menjadikan para pemegang kekuatan ekonomi akan berupaya untuk mempengaruhi setiap kebijakan yang ada di negara tersebut. Hal ini terjadi di negara-negara barat ketika pertama kali menerima konsep demokrasi.
Demokrasi dan Pembangunan
Demokrasi dan keadilan acapkali saling bertentangan, dapatkah demokrasi dikondisikan untuk mendorong sebuah pembangunan. Sejak dipublikasikannya The Wealth of Nation dua abad lalu, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa desentralisasi kekuasaan politik serta liberalisasi pasar mendorong terciptanya investasi dan pertum-buhan ekonomi.
Menjadi sebuah pertanyaan mendasar apakah kekuatan represif yang dilakukan oleh negara dalam melaksanakan pembangunan lebih diutamakan guna menarik kepentingan investor, ataukah tuntutan demokrasi rakyat dengan frekuensi perubahan dan pergantian kekuasaan dalam sebuah negara lebih diutamakan? Dalam kaitan dengan pembangunan di Indonesia demokrasi sempat meng-alami pasang surut. Pada masa Orde Baru kekuatan ekonomi lebih mengedepan dimana pembangunan bertumpu pada masuknya investasi asing di Indonesia.
Untuk menjamin masuknya investasi asing, maka bentuk pembangunan yang seragam dengan menekan pada stabilitas mengakibatkan beberapa pihak yang berseberangan dengan kebijakan peme-rintah mengalami tekanan secara represif. Pada masa Demokrasi terpimpin dengan pemusatan kekuatan di tangan satu orang yaitu Presiden meng-ambil sikap yang berbeda, yaitu anti modal asing. Dalam hal ini maka pembangunan yang harus dilakukan pada masa Reformasi adalah pemba-ngunan ekonomi yang harus memperhatikan pula hak-hak masyarakat yang beragam (plural). Pada sisi lain masyarakat juga harus memahami bahwa masuknya modal asing akan mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Indonesia. Secara riil akan membuka peluang kesempatan kerja bagi rakyat.
Demokrasi dapat kita katakan merupakan hasil dari pembangunan. Demokrasi dan pemba-ngunan pada hakikatnya dapat saling menguatkan, dalam artian bahwa kita tidak membenturkan antara demokrasi pada satu sisi dengan pembangunan di sisi yang lain. Perubahan dalam sebuah susunan bangunan masyarakat (Negara) dapat berubah dan tergantikan, yang kaya dapat menjadi miskin demi-kian pula sebaliknya yang miskin dapat menjadi kaya, dengan demikian tanpa kekuatan fondasi ekonomi yang kukuh dalam pembangunan, maka demokrasi akan kehilangan maknanya.
Kesimpulan
Dari hasil kajian penulis, maka pada akhirnya didapatkan sebuah kesimpulan bahwa demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. Seperti telah dikemukakan di atas bahwa demokratis adalah sebuah sistem dimana terdapat adanya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. Dengan demikian bila ada kaum minoritas ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dia akan dilindungi hak-haknya oleh hukum. Apabila pengusaha tersebut merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan usah, sudah barang tentu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi pun akan semakin membaik.
Sementara peranan hukum dalam pemba-ngunan ekonomi pada masa transisi demokrasi juga merupakan hal yang penting dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa demokrasi di Indonesia sempat mengalami pasang surut. Indonesia sempat berkali-kali berganti sistem demokrasi, mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila sampai kepada demokrasi rakyat. Perubahan-perubahan yang sangat cepat ini tentu akan membuat khawatir para pelaku usaha maupun investor asing. Oleh karenanya peran perundang-undangan sebagai produk hukum adalah sangat penting dimana Indonesia harus mampu menciptakan sebuah pera-turan perundangan yang mampu mendorong tercip-tanya peningkatan pembangunan ekonomi. Mun-culnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim berin-vestasi yang kondusif bagi pemodal asing khu-susnya untuk bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian dapatlah disimpulkan antara hukum dan demokrasi adalah hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan apabila hendak mencapai pembangunan ekonomi di Indonesia.
Referensi:
Djojohadikusumo, Sumitro, ”Perkembangan Pemi-kiran Ekonomi, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pemba-ngunan”, LP3ES, Jakarta, 1994.
Emmerson, Donald K, “Indonesia Beyond Soeharto”, Penerbit: Gramedia, 2001.
Friedman, Lawrence M, “Introduction to American Law”,  WW Norton and Company, New York, 1984.
Juwana, Hikmahanto, “Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development, Problem dan Fundamen Bagi Solusi di Indonesia”, Pidato Ilmiah pada Dies Natalies Universitas Indonesia ke-56, 2006.
Ohnesorge, John, “Developing Development Theory: Law and Development Orthodo-xies and The Northeast Asian Expe-rience”, University of Pennsylvania Journal of International Economic Law, Pennsylvania, 2007.
Rajagukguk, Erman, “Agenda Pembaharuan Hukum Ekonomi Indonesia, tulisan dalam Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan”, UII Press, Jakarta, 1999.
Sadli, Muhammad, “Indonesian Economic Development. Conference”, Board Record, Vol.6, 1969.
Sankhder & Nagel, “Capitalism, Socialism, and Democracy, Combining for Welfare, Justice, and Equity, New Perspectives in Political Theory”, Deep & Deep Publications, 2002.
SK Date-Bah, “Facilitating and Regulating Private Investment in a Developing Economy, Penn State Interntional Law Review”, Vol.22, 2003.
Theberge, Leonard J, “Law and Economic Development, Journal of International Law and Policy, 2003.
Todaro, Michael, ”Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga”, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1994.